KABUPATEN TANGERANG – Selain di Desa Tobat Kecamatan Balaraja, Dua Reklame berukuran besar di Kelurahan Tigaraksa diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sejumlah aktivis LSM mempertanyakan reklame tak berizin terebut.
“ Kita sudah telusuri, ternyata dua reklame berukuran besar tersebut belum mengantongi izin dari dinas DPMPTSP,” terang Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya Taslim.
Taslim berharap agar Dinas perizinan dan Wasdal Dinas Tata Ruang Bangunan, untuk segera melakukan teguran, karena dengan tidak melakukan perizinan, secara otomatis, akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah ( PAD) dari sektor retribusi.