Tiga Pilar Kecamatan Pasar Kemis lakukan Operasi Yustisi Penerapan PPKM Level 3

Avatar photo
Tiga Pilar Kecamatan Pasar Kemis lakukan Operasi Yustisi Penerapan PPKM Level 3
Operasi Yustisi Penerapan PPKM Level 3 di Pasar Kemis

KABUPATEN TANGERANG – Operasi Yustisi penegakan aturan protokol kesehatan yang dilaksanakan Tiga Pilar Oleh Polsek Pasar Kemis, Koramil 11 Pasar Kemis dan Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis Minggu malam (13/02/2022). Pukul 21.00 WIB.

Kegiatan tersebut Berdasarkan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten Tangerang.

Hadir dalam Kegiatan, Kapten Arm Teddy, (Danramil 11 Pasar Kemis), Iptu Wigiyanto (Panit Binmas Polsek Pasar Kemis) Sahdan Muchtar (Kasi Pol PP Kab. Tangerang) beserta 16 anggota.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Pasar Kemis – Jatiuwung, Boulevard Perum Bumi Indah, Jalan Raya Villa Regency Desa Gelam Jaya, Jalan Raya Pasar Kemis-Cikupa dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak disiplin protokol kesehatan Covid-19, terutama dalam memakai masker.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, S.H, S.I.K, M.H melalui Panit Binmas Iptu Wigiyanto mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjaga Kamtibmas serta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, menuju tatanan baru di wilayah kabupaten tangerang Khususnya di wilayah Pasar Kemis.

Baca juga:  BPD Dan Pemerintah Desa Daon Gelar Musdes RKP-Des Tahun anggaran 2024