Soal Penolakan Rumah Ibadah HKBP di Cikande, Ini Alasannya

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANGForum Masyarakat desa Cikande (Formacan), Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, menolak adanya rumah ibadah sementara HKBP. Dikarenakan belum ada musyawarah sebelumnya dengan para alim ulama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Hal tersebut disampaikan Saidi salah satu perwakilan tokoh masyarakat saat menghadiri undangan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang perihal pembahasan tempat ibadah sementara, pada Senin 23 Oktober 2023, di ruang rapat Solear, gedung Bupati lantai 4.

“Undangan ini menindaklanjuti pembahasan rumah ibadah sementara yang berada di perumahan taman Cikande permai blok 15 No 1 dan 2, desa Cikande kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.” ujarnya.

Masih kata Saidi, pada dasarnya masyarakat tidak melarang keberadaan tempat ibadah lainnya. Akan tetapi, masyarakat hanya mempermasalahkan rumah ibadah tersebut yang belum ada musyawarah dari para alim dan tokoh setempat.

Baca juga:  578 KPM Penerima BPNT Tahap 1 Desa Pengarengan Dipantau Polsek Rajeg