Sempat di Stop DTRB, Kolam Renang di Jayanti Masih Beraktivitas

Avatar photo
Sempat di Stop DTRB, Kolam Renang di Jayanti Masih Beraktivitas

KABUPATEN TANGERANG – Wahana bermain kolam renang H. Judin di kampung saung RT 019/005 Desa. Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten masih beraktivitas.

Meski, Dinas Tata Ruang dan Bangunan telah memasang stiker di Stop (SP4B). Namun pemilik bangunan seolah tidak peduli dengan peringatan tersebut.

Pembangunan wahana kolam berenang tersebut di “Stop” karena menyalahi aturan, diduga belum mengantongi izin dari pemerintah Kabupaten Tangerang dan melanggar Perda nomor 3 tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung.

AG salah satu warga sekitar mengatakan, bahwa kolam renang tersebut sudah di Stop (SP4B) Dinas Tata Ruang dan Bangunan melalui Bidang Wasdal.

Baca juga:  Ratusan KPM Desa Bantar Panjang terima bantuan Beras