Japarudin BJ: Sebenarnya Siapakah Pelanggaran Perbup No:12 Tahun 2022

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Aksi teman – teman Media, ormas dan para pengiat kontrol sosial yang baru saja mengguncang Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sontak menimbulkan tanda tanya besar

Tampak dalam video tersebut pengakuan mengejutkan dari seorang sopir truck besar mengungkap praktik suap yang sistematis sejak di posko Dishub Jayanti (perbatasan Serang – Tangerang). Dengan entengnya, diduga sang sopir mengaku cuma memberikan uang pelicin sebesar Rp.20.000 per unit kepada oknum Dishub untuk bisa leluasa melintas di jam Non Operasional (03/09/2024)

“Saya tahu aturan Perbub, tapi saya sudah kasih Mel sebesar Rp.20.000; kepada pihak Dishub yang ada di pos pantau jembatan Jayanti (Perbatasan Tangerang – Serang), makanya saya diperbolehkan beroperasi oleh pihak Dishub, ” ujar Sopir

Aksi nekat para pengemudi truck ini semakin memicu kemarahan warga Balaraja (02/09) hingga lokasi terminal Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, dan membuat sejumlah gabungan organisasi masyarakat (Ormas) dari PPBNI Satria Banten, Satgas Banten Kesti TTKKDH, LMPI, Badak Banten, Pemuda Pancasila, GRIB, BPPKB, dan LAPBAS, bersama – sama menggelar aksi penyetopan dan penghentian sejumlah armada

Menurut Ketua Pendekar Banten Korcam Sukamulya Japarudin BJ, Kami sudah gerah dan jengah dengan situasi ini, serta menuntut tindakan tegas dari pihak berwajib,” ucapnya

Baca juga:  Pemkab Tangerang Kembali Raih WTP Ke 15 Secara Berturut-turut