KABUPATEN TANGERANG – Melalui pendampingan hukum nya, 2 orang karyawan PT Kalibesar Arta Perkasa yang berinisial AN (30) dan MD (26) melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Perusahaan PT Kalibesar Arta Perkasa juga kepada pihak Kepolisian Polsek Teluknaga.
Diketahui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi itu dengan nomor : 0040/Istimewa/Kon-Kla/DPP/LSM/GRM-IND/VIII/2024. Hal itu dilakukan lantaran 2 buruh perusahaan yang berlokasi di bilangan Kecamatan Teluknaga milik warga Cina Benteng itu di curigai mencuri barang milik perusahaan berupa skrab potongan.
“2 karyawan itu diduga mendapat perlakuan intimidasi, fitnah dan kesewenang-wenangan oleh pihak Perusahaan PT Kalibesar Arta Perkasa sehingga menyebabkan rasa trauma dan kesedihan yang mendalam,” kata Alamsyah MK Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia selaku pendamping hukum AN dan MD, Selasa (27/08/2024).
Kata Alamsyah, selain permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus dugaan mencuri barang milik perusahaan. surat itu juga untuk mengkonfirmasi terkait upah pekerja dibawah standar UMK Tangerang.
“Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah yang layak, perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi dan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi. Pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama,” jelas Alamsyah.