Selama Ramadhan, MUI Himbau Kurangi Jam Operasional

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah, KH M Ues Nawawi, Ketua MUI Kabupaten Tangerang himbau kepada pengusaha kuliner di wilayah Kabupaten Tangerang menyesuaikan waktu operasional usahanya. Baik oleh pengusaha restoran, rumah makan, cafe, warteg dan penjaja kuliner kaki lima.

Warung-warung makan dapat membuka gerainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur. “Itu juga tergantung dengan situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata KH M Ues Nawawi.

Selain pelaku usaha kuliner, pelaku usaha tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang, juga diminta agar menutup sementara kegiatan usahanya selama bulan puasa.

Baca juga:  Wakil Walikota Tangerang Tinjau Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Raya Al Azhom