Proyek Pembangunan SMAN 8 Cisoka Abaikan K3 dan Keselamatan Para Murid

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Polemik atas permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sering terabaikan, terlebih pada proyek pembangunan di ruang lingkup sekolahan yang dimana para murid terancam keselamatannya akibat pihak pelaksana tidak memasang pagar pembatas di lokasi pekerjaannya.

Meski sering disoal, namun tetap saja pihak rekanan membandel bahkan terkesan mengabaikan hak para murid dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerja yang dimana telah dianggarkan dan direncanakan oleh Dinas terkait.

Seperti pada pembangunan ruang kelas SMAN 8 Cisoka Kabupaten Tangerang senilai Rp. 798.203.108.00, yang dikerjakan oleh pelaksana PT. Athallah Putra Mandiri yang berasal dari APBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,

Diduga pelaksanaan proyek tersebut telah melanggar Undang-undang No 13 tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) tentang ketenagakerjaan, dimana setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas K3 tersebut.

“Peralatan K3 nya memang disediakan oleh pihak pelaksana, saat ini kan sudah tidak ada kerjaan bongkar atap, makanya tidak digunakan lagi karena panas dan tidak leluasa.” ujar salah satu tukang saat di konfirmasi, Selasa (14/9/23).

Sementara itu, Aman selaku pelaksana di proyek tersebut saat dikonfirmasi terkait penggunaan K3 dan kewajiban pihak pelaksana terhadap kesehatan dan keselamatan siswa di sekolah. dirinya mengatakan, sebelum pelaksanaan pihaknya sudah mengantisipasi K3 dan R5 (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin).

Baca juga:  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Gengster Dan 3C Anggota Polsek Rajeg Patroli Mobile dan Strong Point