KABUPATEN TANGERANG – Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten lakukan giat operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dan Yustisi Mobile Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Rabu (23/02/22) Pukul 09.00 Wib.
Kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 serta Guantibmas, dengan 7 (tujuh) titik lokasi yaitu di depan Kantor Kec Rajeg depan Alfamidi, Depan Puskesmas Rajeg, perempatan TL Kukun, Jalan raya Kukun-Cadas Green Life, Jalan raya Kukun-Daon, Jalan baru Tanjakan serta Simpang 4 Desa Ranca Bango.
Dengan kekuatan 15 personil, yaitu dari Polsek Rajeg sebanyak 5 anggota, Koramil 12 Rajeg sebanyak 5 anggota, dan Sat Pol PP trantib dari Kecamatan Rajeg sebanyak 5 Anggota.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman dalam penyampaian mekanisme pelaksanaan kegiatan mengatakan, Operasi Yustisi tersebut untuk pendisiplinan dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Darkum Polsek Rajeg.