Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Seorang Ayah Dibekuk Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Avatar photo
Press Relealise Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Seorang Ayah Dibekuk Polsek Balaraja Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG – Malang nian nasib seorang anak perempuan di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini. Sejak berusia 12 tahun, dirinya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Kini usia korban 16 tahun, artinya pemerkosaan oleh ayah kandung itu dilakukan selama kurun waktu 4 tahun atau sejak tahun 2018. Sang ayah, berinisial EW (45) sudah dibekuk Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja pada Jumat (15/7/2022).

Baca Juga : Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022), tersangka langsung kami tangkap,” ujar Romdhon, Kamis (21/7/2022).

“Kasusnya terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi,” kata Romdhon menambahkan.

Baca juga:  Polsek Rajeg Polresta Tangerang menyambangi warga Desa Lembangsari