Penyempitan DAS Muhara, Kabid DBMSDA Sebut PT IGL Telah Menyalahi Aturan

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Banten menyebutkan bahwa pihak PT Irama Gemilang Lestari (PT IGL) telah Menyalahi aturan, ihwal adanya proyek pembangunan di kawasan industri tersebut yang berdampak pada penyempitan dan pendangkalan daerah aliran sungai (DAS) Muhara, Senin (27/6/2022).

Pasalnya, akibat penyempitan dan pendangkalan DAS tersebut, menyebabkan terjadinya luapan air pada lahan pertanian warga setempat sehingga berdampak gagal panen.

Kabid SDA Kabupaten Tangerang H. TB Dedi Sukardi mengatakan, menurut data di DBMSDA bahwa sungai tersebut adalah sungai Cileles dengan lebar 6 meter dan sungai itu terbentuk secara alami yang selama ini belum tersentuh dengan APBD.

Sementara itu, terkait rekomendasi Fail Banjir, pihak PT IGL sudah mengajukan rekomendasi dan sudah dilakukan verifikasi. Namun lanjut Dedi, pihak PT IGL melakukan perbaikan pada daerah aliran sungai itu tanpa rekomendasi dari dinas terkait yaitu DBMSDA Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah melakukan cek ke lapangan pada 14 Juni 2022, dan memang timbul terjadinya longsor, yang disayangkan pihak PT IGL melakukan perbaikan tanpa sepengetahuan atau tanpa keterangan dari kami,” kata Kabid SDA H. TB Dedi.

Baca juga:  Anggota Polsek Rajeg Laksanakan Program Kapolda Banten "Sambang Warga"