KABUPATEN TANGERANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pembagian Masker dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penularan Virus Covid-19 di Darkum Sektor Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten, di Jalan Raya Rajeg Kukun, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Selasa 08 Maret 2022 Pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan bahwa Operasi Yustisi secara Mobile Himbauan terkait Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Darkum Sektor Rajeg.
“Sesuai dengan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH.
Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan berupa Himbauan/Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat) di Darkum Sektor Rajeg untuk melaksanakan penertiban dengan cara pemantauan lokasi keramaian dan melakukan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.