Dinilai Kerjanya “Mandul” BMPAB Desak Copot Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan dirinya Barisan Masyarakat Peduli Anak Bangsa (BMPAB) mengancam keras dan akan menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor Bupati Tangerang.

Hal ini buntut dari sejumlah rentetan kasus tindakan asusila pelecehan atau pencabulan disertai dengan tindakan kekerasan fisik terhadap santri dibeberapa pondok pesantren di khususnya wilayah Kabupaten Tangerang.

Bahkan publik baru – baru ini dihebohkan dengan peristiwa pencabulan disertai kekerasan fisik terhadap santri dibawah umur di lingkungan Pondok Pesantren Modern Bani Tamim yang berlokasi di Kampung Etek Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang cukup miris.

Atas insiden peristiwa tersebut salah satu orang santri berinisial DAR 12 tahun harus kabur dari Ponpesnya akibat mengalami pencabulan oleh santri lainnya. Sehingga mengakibatkan dampak dari perbuatan Amoral tersebut DAR mengalami trauma dan goncangan psikologis luar biasa.

Dalam wawancaranya Koordinator BMPAB Anton Pahtoni mengatakan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,”tegasnya

Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita – cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia atas anak,” ungkapnya.

“Anak juga berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari
kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain, sebagai mana yang
tercantum dalam pasal 9 ayat (1a) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak,” terang Anton, (28/05/2024).

Baca juga:  Angin Kencang Terjang Desa Margamulya, Pohon Besar Tumbang Halangi Jalan

Selain itu kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan.

Artinya jelas kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan melibatkan kemasyarakatan, akademisi dan pemerhati anak sebagai mana tertuang dalam pasal 25 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak,” terangnya

Mengingat tertulis jelas visi dan misi Kemenag Kabupaten tangerang yaitu Kementerian Agama yang professional dan handal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul, untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong,” tuturnya.

Sementara itu Anugerah selaku Koordinator Aksi kepada Awak Media menjelaskan, jika ingin meningkatkan kesalehan umat beragama, memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama, wajib meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan merata, meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu, meningkatkan produktivitas, dan daya saing pendidikan dan memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” ujarnya.