Diduga Dicurangi, Seorang Karyawan Lakukan Somasi Terhadap PT Seyang Indonesia

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Sarnah seorang Karyawan PT. Seyang Indonesia telah melayangkan surat somasi melalui Kantor Hukum GuruhTaufik & Partners terhadap Manajemen Perusahaan Konveksi asal Korea yang beralamat di Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten, Rabu (23/02/2022).

Sarnah meminta Manajemen Perusahaan PT. Seyang Indonesia untuk memberikan hak – haknya sesuai aturan Undang – undang Ketenagakerjaan terkait pengalihan statusnya sebagai karyawan tetap yang saat ini telah dijadikan karyawan harian lepas secara sepihak.

Menurutnya, PT. Seyang Indonesia sangat tidak punya rasa perikemanusiaan, dikarenakan dirinya sudah bekerja selama kurang lebih sebelas tahun di perusahaan tersebut.

Baca juga:  Polsek Rajeg Giat Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas