KABUPATEN TANGERANG – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharuskan mencairkan sendiri Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya, di agen-agen BRILink yang telah ditentukan pihak Bank BRI, dan tidak boleh diwakili oleh aparatur desa.
Hal tersebut disampaikan Pendamping PKH Desa Tegal angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Siti Maria saat mensosialisasikan bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kemensos RI, untuk warga kurang mampu.
Sosialisasi yang dilakukan di Kantor Desa Tegalangus, dihadiri kepala desa, staff, ketua RT, RW, ketua kelompok dan perwakilan KPM. Kegiatan ini dilakukan sudah setahun yang lalu dan akan terus berjalan, untuk mencegah adanya pemotongan yang dilakukan oknum.
Maria menegaskan, bahwa aparatur desa, ketua kelompok atau siapapun tidak berhak untuk memegang Kartu ATM milik KPM. Dirinya meminta agar KPM mencairkan bantuannya sendiri di agen-agen brilink yang telah ditentukan pihak Bank BRI.
“Saya telah sampaikan kepada aparatur Desa Tegalangus dan ketua kelompok, agar tidak memegang Kartu ATM milik KPM, serta tidak ada potongan, KPM harus cairkan sendiri bantuan PKH di e-warung resmi,” lugasnya, Rabu (20/04/2022).