KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten Tangerang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan tersebut juga sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sehubungan dengan itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, sedangkan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Zaki mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen,” bunyi instruksi Bupati Tangerang dalam Surat dimaksud.