Aktivis LSM Meminta Kepastian Hukum Polresta Tangerang Terkait Kasus LTS Kades Wanakerta

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Aktivis yang tergabung dari 3 (Tiga) Lembaga yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PPUK, LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Indonesia dan LSM Solidaritas Anti Korupsi (SOAK) mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan Polresta Tangerang dalam dugaan Pelecehan Profesi LSM dan Wartawan yang diduga dilakukan Kades Wanakerta (LTS) beberapa hari yang lalu.

“Kami meminta ketegasan serta kepastian hukum kepada Polresta Tangerang atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum kepala desa wanakerta (Lts-Red),” kata Ketua Umum LSM Soak Ansyah Sandi saat Coffee Break disalah satu kafe di wilayah Citra Raya. Senin (21/03/22).

Ansyah Sandi menegaskan kepada penyidik Polresta Tangerang harus melanjutkan penyelidikan kasus yang telah dilaporkan. “Kita berikan waktu 14 hari bagi penyidik Polresta Tangerang,” kata Ketum LSM Soak Ansyah Sandi.

Baca juga:  Anggota Polsek Mauk Giat Patroli, Himbau Warga Desa Binaan Tidak Bakar Sampah