Menanggapi Keluhan, Kepala UPT 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Sidak Perumahan Grand Almas Residence

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Menanggapi keluhan Paguyuban Perumahan Grand Almas Residence, Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pada, Jumat (18/10/2024).

Tampak terlihat dilokasi, Kepala UPT 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Edi Jon langsung mengecek titik Tandon untuk disesuaikan dengan Site Plan yang diajukan awal perijinannya.

Ia menilai bahwa pengembang harus taat pada aturan pemerintah setempat, terkait site plan awal pengajuan memang tidak terdapat gardu PLN. Namun, tanpa ada koordinasi dengan dinas terkait terdapat perubahan, tandon air ditiadakan diganti dengan gardu PLN.

“Kami merekomendasikan agar pengembang segera melakukan perubahan site plan terbaru, dan menyarankan agar fasos dan fasum digunakan untuk pembangunan mesjid sebagai sarana ibadah,” ujarnya dikutip detak Banten.com.

Sementara ketua paguyuban Perumahan Grand Almas Residence, Abdul Rafid berencana akan secepatnya melayangkan surat kepada dinas Bina marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Dirinya, berharap agar Dinas Bina marga dan SDA mengevaluasi rekom pile banjir yang diajukan oleh pihak pengembang.

“Kami minta Dinas Bina marga dan SDA jangan mengeluarkan Rekom sebelum pengembang melakukan revisi site plan yang mereka alih fungsikan dari tandon menjadi bangunan gardu PLN, bila perlu gardu PLN di bongkar aja, karena di site plan awal adalah tandon.” jelasnya.

Masih kata Abdul Rafid mengatakan, pengembang berusaha mengalihkan fungsi dari tandon menjadi gardu PLN.

“Ini namanya mau mengalihkan fungsi dan berupaya mengelabui Dinas, saya berharap agar Kejaksaan turun tangan memeriksa semua berkas perizinan yang lainnya,” tandasnya.

(Yd)

Baca juga:  Polsek Rajeg Giat Gerai Vaksinasi Merdeka Jenis Booster Dosis Ke 1, 2 dan 3