Lagi, Proyek Paving Blok di Sepatan Timur Desa Gempolsari Abaikan UUD KIP

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan proyek diduga paving blok di desa Gempolsari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari aktivis setempat.

Pasalnya, kegiatan pelaksanaan proyek paving block yang ada di wilayah Kecamatan Sepatan Timur tepatnya di Desa Gempolsari RT 007 RW 003 diduga melanggar keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut dikatakan M. Bernas selaku anggota LSM Geram Indonesia, yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut diduga luput dari pengawasan instansi terkait. Pasalnya, kegiatan ini terlihat tidak begitu rapih dalam pemasangannya. Bahkan, tidak melakukan pemadatan terlebih dahulu.

Selain itu, lanjut M. Barnas, tidak adanya papan informasi-publik ( KIP) yang sudah di atur Oleh Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang di mana masyarakat pun berhak mengawasi.

“Anggaran dari mana kah kegiatan tersebut Masyarakat harus mengetahui nya, agar tau kualitas dan kuantitas dari pekerjaan tersebut, hal ini akan kami tindak lanjuti ke Instansi yang lebih berwenang,” ujar M. Barnas di lokasi, Senin (18/11/24).

Masih kata M. Barnas, kami berharap apabila proyek ini berasal dari APBD kabupaten Tangerang, maka kami meminta pihak inspektorat dan BPK provinsi Banten agar turun dan mengaudit kegiatan tersebut.

“Saya berharap apabila proyek ini didanai oleh APBD, kami meminta kepada pihak inspektorat dan BPK untuk mengaudit dan memeriksa hasil pekerjaan proyek ini nanti.” pungkasnya.

(Smc)

Baca juga:  Polsek Rajeg Polresta Tangerang giat "yuk ngopi wae” bersama Kepala Desa Daon