BPOM RI Ungkap 2 Brand Kosmetik Impor Ilegal Picu Kanker Hati, Banyak Dijual Online!

Avatar photo

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menyidak kosmetik ilegal. Kali ini, pemilik akun ‘Kimberlybeauty88’ berhasil ‘diringkus’ dan sejumlah produknya diamankan. Lebih dari seratusan ribu barang ditemukan pada gudang toko online yang berlokasi di dua alamat yakni Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan/packing sedangkan lantai 2, 4, digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar saat konferensi pers di kantor BBPOM di Jakarta, Senin Lalu (28/10/2024).

Kosmetik diimpor dari China dan dijual di marketplace atau lapak online secara bebas tanpa izin edar BPOM. Pemilik toko disebut Taruna sudah menjual kosmetik ilegal sekitar satu tahun dengan total penjualan 400 paket sehari. Jumlah nilai ekonomi yang didapatkan dari penjualan tersebut bahkan mencapai 2,2 miliar rupiah.

Mirisnya, banyak paket yang sudah terjual termasuk kosmetik dengan bahan pewarna tekstil berbahaya, merah K3 dan K10. Keduanya bersifat karsinogenik alias bisa memicu kanker.

Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah. Saat ini, sejumlah produk telah diambil sampelnya untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Kedua merek yang disita BPOM RI merupakan:

Pantauan detikcom dalam sejumlah barang yang disita BPOM, beberapa kosmetik dengan rias wajah adalah Lamiela blush, lameila lipstick, dan eye shadow merek tersebut.

Seluruh produk Lamiela maupun SVMY selama ini juga tidak terdaftar dalam daftar izin edar BPOM.

“Sebelumnya, BPOM bersama Kementerian Perdagangan juga berhasil mengamankan lebih dari 11,4 miliar rupiah kosmetik impor ilegal yang merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian juga berasal dari negara Tiongkok. Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati,” ungkap BPOM RI.

Baca juga:  Pemdes Kedaung Barat Gelar Peringatan Isra Mi'raj Bersama Warga

Taruna menyebut temuan kosmetik ilegal seperti fenomena gunung es. Berdasarkan maraknya temuan kosmetik ilegal, BPOM RI bekerja sama dengan lintas sektor untuk memberantas tindak kejahatan terkait.

“Bukan hanya masyarakat yang dirugikan dengan beredarnya produk impor ilegal ini, melainkan juga para pelaku usaha kosmetik lokal/nasional yang menjalankan usahanya secara legal. Karena itu, BPOM mengajak pelaku usaha untuk bersama memberantas produk impor ilegal ini,” beber BPOM.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan sejumlah hal sebelum membeli kosmetik, yakni dengan menerapkan Cek KLIK cek kemasan, label, Izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, terhadap produk yang akan dibeli atau digunakan.

“Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” pesan BPOM.(*)