KABUPATEN TANGERANG – Masalah pemerataan pendidikan di wilayah Kabupaten Tangerang masih terus menjadi perhatian publik, karena kurangnya sarana prasarana pendidikan maupun sekolah negeri di daerah.
Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, dinilai abai dan belum menganggap penting terhadap pemerataan pendidikan, yang jelas-jelas diamanatkan UUD 1945 sebagai pemenuhan hak dasar masyarakat terkait pendidikan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani. Ia menegaskan, bahwa pemenuhan hak dasar masyarakat terkait pendidikan diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5.
“Dalam Pasal 31 Ayat (4) jelas negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional” terang Deden kepada awak media, Senin 4 November 2024.
Namun pada faktanya lanjut Deden, masih banyak kekurangan sarana pendidikan atau sekolah sekolah negeri di banyak wilayah, baik itu Sekolah Dasar negeri maupun SMP Negeri.
Anggota Dewan dari Fraksi PDI P itu menuturkan, pihak yang bertanggung jawab akan hal terkesan tidak menganggap serius perencanaan pembangunan sehingga tidak disertai dengan data yang akurat.
“Ini terjadi karena dalam perencanaan pembangunan tidak menganggap penting data, sehingga tercipta kondisi ketidakmerataan fasilitas pendidikan” terangnya.
Dengan tidak dianggap pentingnya data dalam perencanaan pembangunan itu, Deden menerangkan bahwa yang terjadi saat ini adalah wilayah dengan jumlah penduduk yang padat justru kekurangan sekolah negeri, sementara sebaliknya wilayah dengan jumlah penduduk lebih sedikit memiliki lebih sekolah.
Seperti di Kecamatan Solear penduduknya 80 ribu jiwa lanjut dia, saat ini sudah terdapat 7 SMP Negeri. Tapi kecamatan dengan penduduk jauh lebih padat seperti Cikupa dengan penduduk 250ribu hanya memiliki 5 SMP negeri saja.
“Bahkan Kecamatan Panongan dengan 150ribu penduduk hanya terdapat 3 SMP negeri. Ada sangat kekurangan SMP Negeri di banyak kecamatan tapi ada kecamatan yang berlebih” tegas Deden.
Selain di tingkat SMP, Deden juga menuturkan bahwa persoalan yang sama terjadi pada tingkat Sekolah Dasar.
Tidak meratanya fasilitas pendidikan ini pun dinilai sangat mengkhawatirkan, karena membuat anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dasar gratis sesuai amanat UUD 1945, justru tidak dapat menikmatinya.
“Contoh Desa Talagasari Kecamatan Cikupa dengan penduduk 17ribu hanya memiliki 1 SD Negeri, Desa Sukadamai 15ribu hanya memiliki 1 SD Negeri, tapi Desa Bojong Kecamatan Cikupa penduduk 10ribu memiliki SD negeri sampai 5″ katanya.
Ia menganggap bahwa sudah seharusnya kekurangan fasilitas pendidikan Negeri ini, dijawab cepat dengan segera menjalankan amanat UUD 1945 secara utuh, yaitu menggratiskan sekolah-sekolah swasta dengan memberi Biaya Operasional Sekolah bagi sekolah swasta,”sehingga semua anak anak kita mendapatkan pendidikan dasar gratis” ujar Deden.
Selain masalah pemerataan pendidikan, Deden pun menyoroti persoalan ratusan Sekolah Dasar yang berpotensi untuk digugat oleh masyarakat.
Pihaknya menyayangkan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, yang terkesan tidak serius menghadapi persoalan ini, padahal menyangkut keberlangsungan aktifitas pendidikan anak-anak bangsa.
“Belum ada upaya kuat untuk penyelesaian masalahnya, kemarin kami di Banggar sudah meminta pihak eksekutif untuk segera melakukan langkah serius menyelesaikan hal tersebut” katanya.
“Belum menganggap penting hal pendidikan itu intinya” tandas anggota Dewan dari Fraksi PDIP itu.
Sementara dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.
(Red/Yd).