Warga RW 09 Bukit Cikasungka Resmi Daftarkan Masjid Jami Al – Ikhlas ke KUA Solear

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Masyarakat perumahan Bukit Cikasungka, desa Cikasungka, resmi mendaftarkan Masjid Jami Al-Ikhlas untuk penerbitan surat keterangan terdaftar/SKT melalui team penyuluh agama Kantor urusan Agama (KUA) kecamatan solear kabupaten Tangerang. Jumat (21/03/25).

Ketua Rukun Warga (RW) 09 dan ketua DKM Masjid dan Tokoh menerima kedatangan team survey bagian penyuluh dari Kantor urusan Agama/KUA Torik di Masjid Jami Al-Ikhlas Bukit cikasungka, untuk mengecek Fisik dan dokumen administratif sebagai syarat pengajuan penerbitan surat keterangan terdaftar.

Bambang Sugeng dan Syarif Hidayat, S.Pdi mengapresiasi pelayanan cepat dan profesional yang diberikan KUA kecamatan solear. “Terima kasih atas layanan yang cepat dan gratis. Semoga semakin banyak masjid yang terbantu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, Syafrudin selaku aspiratif atau tokoh masyarakat juga menyampaikan, layanan rekomendasi bantuan masjid merupakan bagian dari peran KUA dalam mendukung pengelolaan tempat ibadah yang lebih baik.

Baca juga:  Diduga Tak Mengantongi Izin, DTRB Kabupaten Tangerang SP4B Perumahan Taban Satria Land