KABUPATEN TANGERANG – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang H. Mad Romli menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Acara yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD H. Kholid Ismail, unsur pimpinan serta para anggota DPRD tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tangerang, Senin (11/7/22).
Wabup Mad Romli mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan Anggaran 2021 telah diproses sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Dengan ditetapkannya Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku,” tutur H. Mad Romli.
Wabup mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua, unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta seluruh OPD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan, secara komprehensif, dialogis dan konstruktif sehingga pada akhirnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD 2021 dapat disetujui seluruh fraksi.