JAKARTA – Beredar viral statemen Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas saat wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu yang menyamakan suara Adzan dengan gonggongan anjing, membuat gerah umat Islam dan non Islam, hingga bereaksi keras terkait hal itu.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2/2022).
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga menyamakan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2).
Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.