Tersinggung Berujung Maut, Pemuda Jatiuwung Tangerang Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG –  Warga Cikupa dikejutkan dengan penemuan mayat wanita yang ditemukan terbungkus kasur di pinggir jalan Kampung Talagasari, RT 10/02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2024). Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku yang diduga kuat bertanggung jawab atas kematian korban.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan kronologi awal penemuan jasad. Seorang warga, Hudiru, melaporkan kepada Polsek Cikupa setelah melihat buntalan kasur yang terikat tali rapia hijau dengan bau menyengat. Saat diperiksa lebih lanjut, tampak kaki manusia yang terbungkus di dalamnya.

“Kami segera melakukan olah TKP dan menemukan beberapa petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku,” kata Kompol Arief.

Kapolsek Cikupa, AKP Johan Utan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku diduga sengaja membuang mayat korban di pinggir jalan untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku berupaya membuang jasad korban agar tidak terdeteksi. Namun, dengan cepatnya laporan masyarakat, kami berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dalam waktu singkat,” ungkap AKP Johan.

Terduga pelaku, HH (27), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diketahui membunuh korban dengan cara mencekik leher dan membekap wajahnya menggunakan bantal. Berdasarkan pengakuan pelaku, insiden ini dipicu oleh amarah yang muncul karena tersinggung oleh perkataan korban.

Peristiwa bermula pada Sabtu dini hari (9/11/2024), ketika pelaku dan korban bertemu di kontrakan pelaku di Desa Talagasari setelah membuat janji melalui aplikasi Michat. Setelah korban meminta bayaran lebih dari yang disepakati dan menyinggung pelaku dengan kata-kata yang dirasa menghina, HH kemudian melakukan aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Polisi segera melakukan pengecekan di sekitar TKP dan mendapat informasi adanya kontrakan yang mencurigakan tak jauh dari lokasi penemuan mayat. Setelah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan pemilik kontrakan, polisi menemukan potongan tali rapia yang identik dengan pengikat pada kasur yang membungkus korban. Di dalam kontrakan tersebut, polisi juga menemukan tas korban beserta barang-barang lainnya, yang menguatkan keterlibatan HH.

Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Polresta Tangerang bergerak cepat ke tempat kerja HH di sebuah perusahaan di kawasan industri Cikupamas, Cikupa, dan melakukan interogasi. Berdasarkan pengakuannya, H mengakui perbuatannya, termasuk kronologi pembuangan jasad korban menggunakan sepeda motor miliknya pada Senin dini hari.

Baca juga:  4200 botol miras di musnahkan di lapangan apel Satya Haprabu Polres Cilegon

Saat ini, HH dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi tindakan brutal tersebut. Kapolsek Cikupa mengapresiasi kecepatan warga dalam melaporkan temuan mencurigakan yang mempercepat proses penangkapan pelaku.

Dengan penangkapan ini, diharapkan situasi keamanan di Cikupa dapat kembali kondusif. Kapolsek Cikupa turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala hal yang mencurigakan demi terciptanya keamanan lingkungan.

(Ant/Rls)