KABUPATEN TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalagunaan Aset Dan Anggaran Negara (LSM-BP2A2N) melakukan klarifikasi ke SMK Negeri 8 Kabupaten Tangerang, Jum’at (8/7/2022).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga berinisial AP Warga Kecamatan Jambe, terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 8 Kabupaten Tangerang Banten.
Laporan warga tersebut berupa adanya dugaan permainan curang mulai dari jalur zonasi, dimana warga jambe tidak lulus sedangkan diluar warga jambe lulus dan di pada jalur prestasi dimana nilai rendah lulus sedangkan nilai tinggi tidak lulus dan juga soal sistem online yang digunakan, dimana ‘Login’ ada yang bisa dan juga tidak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga Kecamatan jambe pada hari pertama PPDB SMK Negeri 8. Kemudian berdasarkan Laporan dan bukti yang diterima, langsung ditindaklanjuti dengan klarifikasi ke lapangan untuk memperoleh kebenaran laporan.
“Sebagai lembaga sosial kontrol yang ditunjuk warga untuk mengatasi masalah dugaan kecurangan terkait PPDB SMKN 8, kami langsung menindaklajuti ke Sekolahan,” tegas A. Suhud.