Tega, Istri dan Pacar Dijual Lewat Michat, Dua Pemuda di tangkap

Avatar photo

Serang – Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang pada Sabtu (26/03) sekira jam 17.00 WIB.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,”kata Maruli.

Maruli menjelaskan BB (25) dan AR (29) melalui aplikasi Michat atau Whatsapp menawarkan pacarnya sendiri untuk melakukan Open BO kepada pemesan. “Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp. 500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya.

Baca juga:  Kanit Samapta dan Anggota Polsek giat Protap Pengaturan Lalulintas Di Titik Macet