Banten Raya  

Wabup Mad Romli mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan Anggaran 2021 telah diproses sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.