Somasi Tidak Ditanggapi Oknum Ketua RT Desa Kemiri Di Duga Cemarkan Nama Baik Dilaporkan

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Konflik yang terjadi antara oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) dengan salah satu warga Desa Kemiri berbuntut panjang, Pasalnya oknum Ketua RT 013 / 004 Desa Kemiri tidak menanggapi surat somasi terbuka yang dilayangkan oleh salah satu warga yang berinisial (AL) melalui kuasa hukumnya, Senin (06/11/2023).

(RS) yang merupakan oknum Ketua RT 013 RW 004 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri diduga menyebarluaskan sebuah video yang diduga telah mencemarkan nama baik (AL) hingga beredar di media sosial via Pesan WhatsApp Video.

Selain memberikan surat somasi kepada (RS) untuk klarifikasi, (AL) pun memberikan surat somasi kepada (MR) Melalui kuasa hukum (AL) dari Kantor Hukum Advokat, Konsultan Hukum MPS dan Associates yakni Muhhidayat Prihatintiyas Sudaryono, S.H., M.H dan Arief Destiyanto, S.H., M.H atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan yang merupakan lanjutan dari somasi terbuka pertama, pada hari Selasa, (24/10/23) lalu, tidak ditanggapi dan layangan surat somasi kedua tertanggal (01/11/23) juga tidak direspon. Sehingga (AL) melalui kuasa hukumnya memutuskan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Berbeda dengan (MR) yang merupakan pihak terkait bahwa (MR) telah memberikan pernyataan dan mengklarifikasi atas rekaman video awal mula kejadian, ( MR ) pun sudah mendatangi keluarga (AL) untuk bermusyawarah dan meminta ma’af atas pernyataan yang disampaikan dalam video berdurasi 04.42 menit tersebut.

Baca juga:  Aksi pencurian mobil di Kalideres Terekam CCTV