Sembilan Kali Curi motor, Akhirnya Dua Pemuda ini Dibekuk Polisi

Avatar photo

KOTA SERANG – Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian pemberatan di Kota Serang.

Adapun kedua pelaku ini ialah AD (22) dan AK (24), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di Kota Serang.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (14/04) dini hari.

“Malam ini Polresta Serang Kota berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini satu orang dari Provinsi Lampung dan satu lagi dari Serang,” ucapnya.

Hutapea mengungkapkan jika AD ditangkap saat sedang berada di Dermaga Penyeberangan Merak pada Rabu (13/04) sekitar pukul 01:30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya.

Hutapea menambahkan bahwa kedua pelaku ini sudah melakukan sebanyak 9 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Baca juga:  Bhabhinkamtibmas Polsek Rajeg Giat Guyub TNI-POLRI di Desa Lembangsari