KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) oleh sebuah depot jamu di Kecamatan Balaraja, Kamis (13/03/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.
“Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengecekan terhadap beberapa depot jamu yang dilaporkan warga di Kampung Saga, Kecamatan Balaraja. Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah botol miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi,” ucapnya.
Barang bukti miras yang ditemukan langsung diamankan, sementara pemilik depot mendapatkan peringatan tegas agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.