KABUPATEN TANGERANG – Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu Selasa (06/07/2022). “Pelaku ditangkap di samping Indomart Puri permai, jl. Aria jaya Santika, desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti shabu seberat 0,70 gram,”kata Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.
“Gede menjelaskan kronologis penangkapan pengedar sabu tersebut Pada hari Rabu, tanggal 06 Juli 2022 di samping Indomaret Puri Permai tepatnya Jl. Aria Jaya Santika Ds. Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Satres narkoba telah mendapatkan informasi sering adanya transaksi narkoba ditempat tersebut.
Kemudian personil Satres narkoba pimpinan AKP Kudrotulloh melakukan penyelidikan dan selanjutnya bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku GN als GG (32) di samping Indomaret Puri Permai tepatnya Jl. Aria Jaya Santika Ds. Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti yang diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dilakban warna hitam yang ditemukan dibawah tanah di depan pelaku GN als GG berdiri, Kemudian GN als GG mengakui barang bukti tersebut miliknya yang pelaku dapatkan dari Sdr. Nuron syahwaludin kemudian barang bukti di sita dari tangan kanan GN als GG.
Pelaku GN als GG mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Nuron syahwaludin yang nantinya untuk di jual Kembali dan di konsumsi,”ungkap Gede.