KABUPATEN TANGERANG – Meningkatnya jumlah Covid-19 di Kabupaten Tangerang hingga diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai level 3 pada Senin (07/02/22) Kemarin.
Menurut Jubir Satgas Covid-19, dr Hendra Tarmidzi mengatakan, bahwa atas arahan Bupati Tangerang untuk seluruh tempat hiburan malam, baik itu tempat karoke, tempat pijat, kebugaran, club’ dan bar di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang diminta tutup.
“Kalau di Kecamatan Kelapa Dua masih ada yang beroperasi, maka tugasnya Satpol-PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda untuk menindak lanjuti nya,”terang dr Hendra Tarmidzi.