Reskim Polsek Sepatan ungkap Pencurian dengan Pemberatan di Desa Gempol Sari

Avatar photo
Reskim Polsek Sepatan ungkap Pencurian dengan Pemberatan di Desa Gempol Sari

KABUPATEN TANGERANG – Personil Reskrim Polsek Sepatan Polrestro Tangerang Kota berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan di Kampung Malang RT/RW 003/005 Kel/Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Banten, pada Rabu (26/10/22) sekira Pukul 02.45 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh piket Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Saputra bersama team Opsnal Polsek Sepatan yang mengamankan diduga pelaku pencurian.

BACA JUGA: Kapolsek Sepatan Razia Miras di Desa Kayu Agung

Hal tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP.B/171/X/ 2022/SPKT/Sek Sepatan/Polres Metro Tangerang KOTA/Polda Metro Jaya , tanggal 26 Oktober 2022.

Kapolsek Sepatan AKP Suyatno SH, MH mengatakan waktu kejadian pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 sekira pukul 02.45 wib.

“Atas pelaporan ini, diduga pelaku melanggar pasal 363 KHUPidana atas pelapor bernama Jayadih Bin Ramli didampingi saksi Aiptu Joko NC (Bhabinkamtibmas Gempol Sari), Aiptu Gatot (Tim Opsnal Sek Sepatan), dan Bungkong warga Gempol Sari,” kata Kapolsek Sepatan.

Baca juga:  Dalam Rangka Hidupkan Dan Giatkan Pamswakarsa Anggota Polsek Rajeg Bersama Babinsa Giat Preemtif dan Edukasi