LEBAK – Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Selain itu dua pria pelaku WH (19) dan SD (25) pengedar berhasil diamankan pada Selasa (16/08) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. “Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping,” ujar Malik. pada Senin (22/08).
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg Giat Rukun Ulama Umara Dengan Tokoh Agama
Dari keduanya petugas berhasil mengamankan 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 125 ribu, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, 1 unit handphone merk Samsung warna biru.