KABUPATEN TANGERANG – Proyek Pembangunan Saluran Air Limbah (Spal) yang menggunakan U-Ditc di Perum Griya Asri Sukamanah Dua RT 06 RW 12 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, tanpa Papan Informasi (KIP) dan di duga dikerjakan asal jadi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Selain itu, saat pengerjaan pada Senin (04/03/2024) para pekerja tidak ada menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja).
Dimana segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
Menanggapi kegiatan tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Geram Banten Indonesia Barnas angkat bicara, menurutnya, teknis pengerjaan pada lokasi Spal dengan bahan U-Ditch benar-benar asal jadi.
Hal tersebut, bisa di lihat dari lokasi pemasangan U-ditch di posisi air banjir, tidak menggunakan hamparan pasir 5 centimeter sebagai lantai dasar, dan kualitas U-ditch polos tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), terlihat sangat di ragukan kualitasnya.
“Dan juga tidak di temukan papan informasi pada saat pengerjaan dan pegawai atau pekerja tanpa di lengkapi dengan K3.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Barnas menjelaskan. Papan proyek sangatlah penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama perusahaan kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Selain itu, Papan nama proyek juga sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
“Seperti halnya proyek U-Ditch di Perum Griya Sukamanah 2 ini, diduga dikerjakan asal-asalan dan menabrak aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.” tegasnya.
Masih kata Barnas, dengan adanya temuan ini, LSM Geram Banten akan layangkan surat konfirmasi kepada pihak kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Kami akan layangkan surat kepada Camat Rajeg atas temuan ini, apa bila tidak ditanggapi surat akan kami layangkan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang di antaranya, Bupati Tangerang, Inspektorat, DPRD dan kejaksaan.” Pungkasnya.(Ast)