KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan Jalan Betonisasi Proyek Infrastruktur yang berlokasi di Jalan Raya Adiyasa menuju Cisoka yang bersumber dari APBD provinsi Banten TA 2024 berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dinilai aktivis setempat tidak transparan.
Pasalnya, saat pengerjaan berlangsung telah ditemukan adanya kejanggalan pada Item pekerjaan, seperti tidak adanya papan informasi dan tidak adanya rambu rambu lalu lintas sehingga masyarakat pengguna jalan tidak mengetahui adanya proyek tersebut yang menyebabkan kemacetan panjang.
Hal tersebut dikatakan Ikbal selaku Sekjen LSM WAR yang memonitoring di lokasi kegiatan menjelaskan, bahwa pihaknya menemui kejanggalan dalam proses awal pelaksanaan hingga kejanggalan pada proses pembangunan proyek betonisasi tersebut.
“Hasil monitoring saya di lokasi kegiatan tidak ditemukannya papan informasi yang mana itu juga penting karena menyangkut keterbukaan informasi publik pada volume kegiatan dan anggaran kegiatan karena masyarakat berhak mengetahui informasi tersebut sesuai UU yang tertuang No 14 Tahun 2008 tentang (KIP),” kata Ikbal, Minggu (17/11/24).
Lanjutnya, hasil cek and ricek dirinya juga menemukan tidak ada nya rambu rambu lalulintas yang terpasang di sepanjang jalan perbaikan jalan tersebut sehingga pengguna jalan banyak yang tidak mengetahui hingga menimbulkan kemacetan tanpa ada pengalihan jalan.
“Hasil temuan di lapangan akan kami laporkan ke DPUPR Provinsi Banten melalui UPT wilayah 4, baik melalui surat maupun lisan bang,” tutupnya
Sementara itu, Bambang selaku pengguna jalan Adiyasa menuju cisoka mengeluhkan proses pelaksanaan pekerjaannya, dimana akses jalan tersebut tidak ada informasi kalau jalan sedang diperbaiki, sehingga dirinya tida menggambil jalan alternatif.
“Ini jalan Adiyasa cisoka tiap hari macet, memang gak bisa dikerjakan sebelah dulu, orang yang bikin jalan dua duanya di bobok nih.!!, Apa ini kejar target apa peraturan dari mana yah.?,” tandasnya.(Yd)