KABUPATEN TANGERANG – Proyek betonisasi jalan Perum Puri Rajeg Desa Lembang Sari kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang ,menjadi sorotan tajam. Dari awal hingga pengerjaan hampir rampung, tidak tampak adanya pelaksana lapangan maupun pengawas dari dinas terkait. Ironisnya, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi elemen wajib, sama sekali tidak ditemukan di lokasi. Hal ini membuka peluang besar terjadinya praktik korupsi yang mengkhianati kepercayaan publik,Kamis (12/12/2024).
Ketidaktransparanan Jadi Celah Korupsi
Mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan ini berfungsi untuk memberikan informasi detail kepada masyarakat, termasuk jenis kegiatan, besaran anggaran, sumber dana (APBD/APBN), kontraktor pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Namun, absennya papan informasi di lokasi proyek ini mengindikasikan dugaan trik terselubung untuk menyembunyikan besar anggaran dan sumbernya. Sikap ini bukan saja mencederai prinsip transparansi, tetapi juga mematikan hak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara.