KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 3 pria yang diduga melakukan tindak pidana penadahan barang curian. Ketiganya adalah RF (19), AA (28), dan AG (29).
“Kami mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga melakukan perkara menerima, menyimpan, menjual dan mendapatkan keuntungan barang hasil kejahatan yang terjadi di Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi, Senin (11/12/2023).
Eldi menerangkan, pada Kamis (7/12/2023), sekitar jam setengah 8 malam, Unit Reskrim Polsek Cisoka mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan. Aktivitas itu adalah pengangkutan 6 unit sepeda motor menggunakan mobil pikap.
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki beserta 1 unit kendaraan mobil dan 6 unit motor yang sedang dinaikan ke atas mobil,” terang Eldi.
Kemudian, ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka. Diduga, 6 unit motor merupakan hasil kejahatan yakni membeli dari pelaku curanmor.
Adapun 6 unit motor yang diamankan adalah 1 unit motor Honda Beat warna hitam list putih, 1 unit motor Honda Beat Street warna coklat, 1 unit motor Honda Beat Street warna hitam, 1 unit motor Honda Scoopy warna merah, 1 unit motor Honda Beat warna hitam list putih, dan 1 unit motor merk Honda Scoopy warna biru cream. Serta 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam.