KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, meringkus satu pelaku pencurian kendaraan bermotor di sebuah bengkel motor tepatnya Jalan Raya Otonom, Kampung Talagasari, RT010 RW002, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial DS (24), asal Kabupaten Tanggamus Lampung, yang berdomisili di Villa Tangerang Regency 2 Blok AD 8 No 21 RT 04/06, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dani Setiyono membenarkan hal tersebut. “Betul aksi curanmor itu terjadi pada Minggu (10/09) sekira pukul 14.30 WIB, dengan korban berinisial HR (37),” kata Sigit.
Kejadian berawal saat korban tiba di bengkel motor miliknya di Jalan Raya Otonom, Talagasari Cikupa, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : A-6757- VAU. “Korban lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di depan bengkel. Kemudian sambil menunggu pelanggan korban ketiduran di dalam bengkel dengan kondisi folding gate yang terbuka,” kata Sigit.