Polresta Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Anak, Pastikan Pendampingan Trauma Healing untuk Korban

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Sebuah insiden kekerasan terhadap anak viral di media sosial setelah sebuah video menunjukkan seorang anak berinisial MR (10) mengalami penganiayaan di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Dalam video tersebut, korban tampak dipukul, dibanting, hingga dipaksa meminum minuman keras oleh seorang pria dewasa. Kejadian ini terjadi pada Sabtu sore, 16 November 2024.

Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Tindak lanjut cepat dilakukan oleh tim kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Kronjo, IPDA Jaenudin, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang yang dikomandani IPTU Ganda Sihombing, S.H. Hasilnya, pelaku utama berinisial CS serta tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga pelaku, yaitu C (60 tahun), J (45 tahun), dan S (22 tahun), telah ditangkap dan ditahan.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran.

“Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Tiga pelaku sudah ditangkap, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Baktiar.

Selain langkah hukum, perhatian khusus diberikan kepada korban. Polresta Tangerang, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), telah mengupayakan pendampingan trauma healing dan dukungan psikologis bagi korban. Kapolresta Tangerang juga memastikan bahwa proses pemulihan kondisi fisik dan mental korban terus menjadi prioritas.

“Kami telah berkoordinasi dengan DP3A untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Langkah ini bertujuan memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban yang mengalami trauma berat akibat kejadian ini,” tambah Kombes Pol Baktiar.

Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan para pelaku melakukan tindakan kekerasan ekstrem terhadap korban. MR diketahui diikat tangannya, dipukul, dibanting, dan dipaksa meminum minuman keras. Akibatnya, korban menderita luka memar di kepala dan tubuh, serta mengalami trauma berat.

Baca juga:  Polsek Mauk giat "Jumat Curhat" Kali ini Sambangi Petugas Damkar

Polisi memastikan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polresta Tangerang, bersama para pemangku kepentingan, termasuk DP3A, terus melaksanakan pendampingan kepada korban. Langkah ini mencakup bantuan medis, psikologis, serta trauma healing untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan secara menyeluruh.

(Ast)