CILEGON – Polres Cilegon Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di halaman Polres Cilegon pada Rabu (09/03).
Kasus perdagangan manusia itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian dan dua orang pelaku perdagangan orang berhasil ditangkap yaitu HF (24), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, awalnya pelaku menjanjikan korban TM (17) bekerja di butik yang berlokasi di Serang, namun malah dijadikan pekerja seks komersil di Pekanbaru, Riau.