“Saat ini sedang di urus oleh legalnya. Kita tetap menunggu sampai kelengkapan perizinan yang mereka urus itu selesai, yang penting pihak Essentials sementara ini tidak boleh ada aktivitas pembangunan maupun pemasarannya, dan itu sudah kita buatkan surat pernyataan untuk menghentikan aktivitasnya.” jelas H. Deni Rahmat.
Ditempat yang berbeda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melalui Komisi 1 partai Golkar, Wahyu Nugraha pihaknya telah merespon konfirmasi awak media, dan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil semua pihak OPD terkait, terutama pihak pengembang.
Namun kendati demikian, Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Golkar Wahyu Nugraha, meminta awak media mengirim surat aduan secara resmi, sebagai acuan mereka untuk pemanggilan terhadap pihak OPD dan pihak pengembang perumahan The Essentials At Daru.
“Bikin surat aduan secara resmi ke DPRD Kabupaten Tangerang, nanti kita akan panggil semua pihak terkait.” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/3/2022) lalu. (Yudi)