Namun jelas Abdul Nasir, proyek pembangunan rumah dengan harga yang fantastis itu masih tetap berjalan, bahkan sudah mulai memasarkan unit rumahnya.
“Ini ada apa.?, penindakkan dari Pemkab Tangerang bagaimana.?,” ungkap Nasir dengan nada geramnya melihat para pelaku usaha yang menabrak regulasi (Perda no 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung).
Saat dikonfirmasi melalui Kasi pada Bidang Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat, dirinya mengaku sudah menjalankan fungsinya dengan mengeluarkan SP4B penyetopan aktivitas pembangunan perumahan The Essentials At Daru tersebut.
“Kami sudah Menindaklanjuti dengan menyetop aktivitas pembangunan perumahan The Essentials. Bahkan pihak Essentials juga sudah kami panggil kembali lalu kami arahkan untuk mengurus perizinannya. Dan saat ini baru sampai pengajuan Site Plan.” terang H.Deni Rahmat saat ditemui diruang kerjanya. Kamis, (24/03/2022).
Sementara ini, lanjut H. Deni menjelaskan lebih dalam, dirinya mengatakan bahwa status tanah bangunan The Essentials saat ini sedang bermasalah,