Polemik Pasar Niaga di Cikupa, Kades Cikupa : Kita Konsultasikan ke Kejaksaan

Avatar photo
Kantor Kejaksaan Kabupaten Tangerang
Kantor Kejaksaan Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan Pusat Niaga di Tanah Bengkok yang berada di Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten belum ada titik terang, meski warga telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu 02 Februari 2022 lalu.

Pasalnya, surat resmi penundaan pembangunan dari Desa kepada PT Langkah Terus Jaya belum juga dilayangkan.

Tokoh masyarakat Desa Cikupa Oman Zainurohman mengatakan, dirinya memberikan masukan agar Kades Cikupa terpilih segera berkonsultasi dengan kejaksaan terkait progres pelaksanana pembangunan proyek Pasar Cikupa Kedepannya.

Karena di bagian Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) ada kewenangan penegakan hukum, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum kepada Instansi Pemerintah atau Negara yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Konsultasi ataupun legal opinion/pendapat hukum menjadi penting untuk antisipasi ke depannya, karena ini menyangkut hukum,” terang Oman.

Oman menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsinya penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara.

Berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis, serta pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah.

Baca juga:  Aipda Syukron Anggota Polsek Rajeg Giat Pemantauan Dan Pengamanan Penyaluran Bantuan Beras