KABUPATEN TANGERANG – Proses Penyaluran Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) melalui Jasa PT Pos Indonesia di Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang diduga menyalahi aturan yang sudah dituangkan oleh Kemensos melalui pedoman umum (Pedum),
Pasalnya, teknis penyalurannya di kantor desa, selain itu warga mendapatkan tekanan dari salah seorang oknum untuk membeli paket pangan senilai 600 ribu agar membeli paket disalah seorang agen e-Warung tersebut.
Hal tersebut berdasarkan aturan terbaru penyaluran BPNT, yang kini berupa tunai dengan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warung, namun juga bebas membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan di pasar tradisional dan warung sembako.