Penegakan Perda Pelarangan Prostitusi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Operasi Rumah Kost

Avatar photo
Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Operasi di Rumah Kost

KABUPATEN TANGERANG – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi dan menindak lanjuti aduan masyarakat. Pemerintah Kota Tangerang Provinsi Banten melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Operasi di Rumah Kost di wilayah Karawaci Kota Tangerang yang terindikasi sebagai tempat prostitusi terselubung.

Pada kegiatan operasi Penegakan Peraturan Daerah no.7 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi di wilayah Kota Tangerang petugas Satpol PP Kota Tangerang berhasil menjaring dua pasangan bukan suami istri, dan dua perempuan yang sedang menunggu pelanggan sex dengan melalui aplikasi online. Rabu (21/12/2022).

Para wanita tersebut yang kedapatan sedang praktek Prostitusi langsung di amankan ke kantor Satpol PP Kota Tangerang, untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh PPNS dan diberikan pengarahan Oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang.

Wawan fauzi mengatakan agar tidak melakukan pekerjaan melanggar norma keseharian di masyarakat, langkah lebih lanjutnya Satpol PP, akan menyerahkan Para pekerja Sex tersebut ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Desa Rancabango Polsek Rajeg Giat Preemtif dan Koordinasi