Pencuri Uang Dengan Modus ganjal ATM Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Avatar photo

KABUPATEN TANGERANG – Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten telah menciduk saru pelaku kejahatan yang merupakan komplotan pencurian uang dengan modus ganjal mesin kartu ATM ditangkap pada hari sabtu 6 Juli 2024 sekitar jam 18.00 Wib Indomaret desa Dangdeur Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

“Ada satu tersangka yang diamankan,” kata kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mukiono, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cisoka AKP Eldi pada saat memberikan keterangan kepada Kasihumas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin, pengungkapan kasus ganjal ATM untuk mencuri uang di Wilayah Hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Sabtu (6/7/2024).

Ia menuturkan kepolisian menangkap tersangka inisial FR (42) warga Tanggamus yang ditangkap setelah melakukan aksinya di Indomaret Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Aksi mereka bermula saat korban seorang perempuan hendak mengambil uang di ATM Indomaret di Desa Dangder, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, namun terjadi kendala tidak bisa mengambil di mesin ATM dan kartu ATM milik Korban tertelan oleh mesin.

“Menurut keterangan korban saat itu ATM milik korban, belum melakukan transaksi apapun Kartu ATM korban tertelan dalam mesin, Kemudian seketika di belakang korban terdapat satu orang laki-laki, menganjurkan menekan No Pin, namun kartu ATM korban tidak dapat keluar, kemudian korban melaporkan ke kasir toko untuk melakukan pemblokiran.

Setelah korban datang kembali ke Indomaret, mendapatkan informasi bahwa kartu ATM korban ada di seorang laki-laki yang tidak di kenal, diduga melakukan aksi ganjal ATM, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.594.449, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka.

Baca juga:  Unit Reskrim Polsek Rajeg berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan