KABUPATEN TANGERANG – Pasca pertikaian oknum LSM dengan sekuriti SMKN 9 yang terjadi di Perumahan Taman Kirana, Blok D4/09, desa Pasanggrahan kecamatan Solear pada Senin (17/03/2025) berbuntut panjang.
Mahmud Tadjudin, yang mengaku pemilik bangunan rumah (kantor LSM Gerhana) mengambil tindakan hukum atas pengerusakan yang dilakukan oleh oknum diduga sekelompok anggota PSHT beberapa hari yang lalu.
“Saya jelaskan, kami tidak ada kesepakatan perjanjian kerjasama dengan lembaga gerhana, waktu itu hanya lisan bukan tulisan,” ujarnya, di gedung SPKT Polresta Tangerang di dampingi LSM Biak dan GNR, Selasa (18/03/25).
Lanjutnya menjelaskan, sekelompok massa PSHT tersebut sudah salah sasaran, memang dahulu bangunan kantor tersebut pernah dipakai sementara oleh LSM Gerhana dengan tujuan mendapatkan legalitas kelembagaan, sampai saat ini pun tidak ada ikatan dengan LSM Gerhana.
“Sudah lebih tiga tahun lembaga itu tidak berkantor disini, bahkan sudah lama vakum tidak ada aktifitas kelembagaan mereka di kantor. Jadi, aksi pengerusakan ini salah sasaran, dan kami laporkan ke Polresta Tangerang agar di proses secara hukum yang berlaku,” paparnya.