KABUPATEN TANGERANG – Musrenbang sebagai sarana untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Dae.
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan sinkronisasi, integrasi dan koordinasi antar tingkat pemerintahan, antar waktu, antar sumber dana dan antar wilayah serta harus melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan atau stakeholders di tingkat Desa dan Kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa.
Untuk itu Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur, dalam rangka menyelenggarakan Musrenbang Kecamatan Tahun 2024/2025, menggelar Rapat Pra Musrenbang Kecamatan melibatkan OPD terkait.
Kegiatan tersebut di gelar pada Senin 22 Januari 2024, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sepatan Timur dan dihadiri oleh perwakilan dari OPD dan perwakilan dari setiap Desa yang ada di Kecamatan Sepatan Timur.